Ini Dua Raperda Usulan Pemprov yang Disetujui DPRD Babel

- 25 September 2023, 20:03 WIB
Dua raperda yang disetujui DPRD tersebut diantaranya Raperda Pengarustamaan Bahasa Indonesia Pelestarian Bahasa Daerah dan Sastra Daerah serta Raperda Penanggulangan Kemiskinan.
Dua raperda yang disetujui DPRD tersebut diantaranya Raperda Pengarustamaan Bahasa Indonesia Pelestarian Bahasa Daerah dan Sastra Daerah serta Raperda Penanggulangan Kemiskinan. /Dwi Haryto/ MataBangka.com/

MataBangka.com - Dua dari empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov), akhirnya disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Adapun dua raperda yang disetujui DPRD tersebut diantaranya Raperda Pengarustamaan Bahasa Indonesia Pelestarian Bahasa Daerah dan Sastra Daerah serta Raperda Penanggulangan Kemiskinan. 

Terkait hal ini, Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Babel, Suganda Pandapotan Pasaribu, mengaku bersyukur atas disetujuinya dua raperda tersebut. 

Suganda mengaku berdasarkan informasi yang diterimanya, proses pembahasan kedua raperda tersebut berlangsung cukup kondusif, melalui komunikasi yang efektif antara pihak legislatif, eksekutif dan beberapa mitra, yang memang sengaja dilibatkan dalam proses pembahasannya.

"Alhamdulillah, setelah melalui proses pembahasan yang cukup dinamis, yang dimulai dengan fase pembahasan ditingkat Pansus DPRD, konsultasi, studi referensi dan finalisasi, akhirnya dua raperda milik Pemprov Babel, ditetapkan dan diundangkan menjadi Perda," kata Suganda, Senin, 25 September 2023.

"Atas nama pemerintah, kami mengucapkan terimakasih dan apresiasi, atas disetujui dan disahkannya raperda tersebut," paparnya. 

"Kami yakin dan percaya, bahwa hal ini dilaksanakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat di Negeri Serumpun Sebalai yang sama-sama dicintai ini," lanjutnya.

Diketahui, dalam Rapat Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Babel, Herman Suhadi itu, berisikan sejumlah agenda, diantaranya penyampaian tiga raperda usulan Pemprov Babel dan satu raperda Inisiatif meliputi Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kepulauan Babel Tahun 2023-2043, Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi dan Penyampaian APBD Tahun Anggaran 2024.

Sebelum dilakukan penyampaian empat raperda tersebut, sebanyak tujuh fraksi menyambut baik dan menyetujui pengambilan keputusan untuk dua raperda yaitu Raperda Pengarustamaan Bahasa Indonesia, Pelestarian Bahasa Daerah dan Sastra Daerah serta Raperda Penanggulangan Kemiskinan. (***) 

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x