Dua Pelaku Judi Togel Diamankan Tim Kelambit Polres Bangka, Ngaku Sudah Delapan Bulan

- 17 September 2023, 17:01 WIB
Barang bukti buki angka dan uang hasil penjualan Togel diamankan Tim Kelambit Polres Bangka dari pelaku IS dan BSK.
Barang bukti buki angka dan uang hasil penjualan Togel diamankan Tim Kelambit Polres Bangka dari pelaku IS dan BSK. /Ist/ Humas Polres Bangka/

MataBangka.com - Dua orang pelaku perjudian jenis Toto Gelap (Togel) diamankan Tim Kelambit Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resort (Polres) Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). 

Pelaku yakni IS (61) dan BSK (71) keduanya warga Gang Malabar Sudi Mampir, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, diammkan pada Kamis, 14 September 2023 lalu berikut barang bukti uang diduga hasil penjualan Togel sebesar Rp257 ribu, serta buku yang bertuliskan angka. 

Kapolres Bangka, AKBP Taufik Noor Isya melalui Kasat Reskrim, AKP Rene Zakharia, mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) ada yng melakukan perjudian Togel. 

"Berbekal informasi tersebut Tim Kelambit melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap BSK, selanjutnya dilakukan introgasi kepada BSK dan mengaku telah melakukan perjudian Togel selama delapan bulan," kata Rene Zakharia.

Kasat Reskrim melanjutkan pengakuan BSK, bagi masyarakat yang ingin membeli Togel bisa menitipkan uang kepadanya, setelah direkap BSK di kertas lalu diserahkan ke pelaku lain yakni IS.

"Dari setiap pemasangan Togel, BSK mendapatkan keuntungan 25 persen dari hasil perjudian tersebut," ungkap Rene Zakharia. 

Mendapatkan keterangan dari BSK, tidak menunggu lama Tim Kelambit berhasil menangkap IS di kediamannya yang sedang merekap nomor Togel. Selain itu juga mendapatkan uang penjualan Togel sebesar Rp850 ribu dan buka rekapan yang bertuliskan angka. 

"Dari hasil pengakuan IS melakukan kegiatan perjudian Togel sudah selama delapan bulan, dan IS mendepositkan uang masyarakat yang bermain Togel ke ATM BCA, dan kemudian memasukan uang deposit tersebut ke salah satu link website nenektogel untuk bermain perjudian Togel menggunakan satu unit handphone Realme," jelas Rene Zakharia.

"Atas perbuatan yang dilakukan BSK dan IS, keduanya melanggar Pasal 303 tentang Perjudian dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun dan atau denda pidana paling banyak sebesar Rp10 juta," pungkasnya. (***)

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x