Berikut Rincian 6.858 Unit Kendaraan Plat Merah Menunggak Pajak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

- 12 September 2023, 19:26 WIB
Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, M Haris
Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, M Haris /Dwi Haryoto/ MataBangka.com/

MataBangka.com - Ribuan kendaraan plat merah atau kendaraan dinas di kabupaten/ kota terdata menunggak pajak, kendati Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) teguran atau himbauan. 

Bahkan, Bakuda Babel mengambil foto setiap plat merah yang menunggak pajak kendaraan, kemudian dikirimkan ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) supaya dilakukan penagihan. 

Diungkapkan Kepala Bakuda Babel, M Haris, seharusnya pemerintah daerah memberikan contoh yang bagi masyarakat, tak terkecuali terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor, bukan sebaliknya. 

"Kami sudah sering kirimkan surat teguran dan himbauan, malah ini bakal kami surati ke kabupaten/ kota untuk yang keduanya," kata Haris, Selasa, 12 September 2023.

Haris melanjutkan berdasarkan data yang ada jumlah kendaraan plat merah yang menunggak pajak di enam kabupaten dan satu kota se-Babel sebanyak 6.858 unit tersebar di Kabupaten Bangka sebanyak 1.104 unit, Bangka Tengah sebanyak 1.085 unit, Bangka Selatan sebanyak 1.391 unit, Bangka Barat sebanyak 840 unit, Belitung sebanyak 699 unit, Belitung Timur sebanyak 318 unit dan Pangkalan sebanyak 1.421 unit. 

Menurutnya apabila tunggakan pajak ini dibayar oleh pemerintah daerah kabupaten/ kota, maka memberikan potensi penambahan pendapataan asli daerah (PAD) sebesar Rp5. 059.075.200 miliar. 

Potensi pendapatan itu dihitung dari nilai pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) dan denda PKB dengan rincian Kabupaten Bangka sebesar Rp664. 283.200 juta, Bangka Tengah sebesar Rp843.330.800 juta, Bangka Selatan sebesar Rp1. 308.182.500 miliar, Bangka Barat sebesar Rp495. 041.400 juta, Belitung sebesar Rp581.392.600 juta, Belitung Timur sebesar Rp234.802.400 juta dan Pangkalpinang sebesar Rp932.042.300 juta. 

"Jika semua dibayar totalnya Rp5 miliar lebih, ini juga nantinya akan pendapatan ini pun nantikan akan dikembalikan ke kabupaten/ kota," ungkap Haris. 

"Jadi kami harap pemerintah kabupaten/ kota dapat membayar pajak kendaraan plat merah/ dinas ini, apalagi kami sudah sering mengirimkan surat untuk mengingatkan hal itu," jelas mantan Sekretaris DPRD Babel ini. 

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah