Empat Sopir dan Pemilik Bio Solar Ilegal Diamankan Polres Bangka

- 8 September 2023, 20:23 WIB
Tersangka penyalahgunaan BBM jenis Bio Solar berikut barang bukti diamankan Polres Bangka.
Tersangka penyalahgunaan BBM jenis Bio Solar berikut barang bukti diamankan Polres Bangka. /Ist/ Humas Polda Babel/

MataBangka.com - Kepolisian Resort (Polres) Bangka jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung (Babel) menetapkan lima orang tersangka, dalam kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis bio solar, berikut barang bukti empat unit mobil tangki serta sebanyak 20 ribu liter BBM. 

"Kelima orang tersangka diantaranya empat orang sopir dan satu pemilik BBM, yakni MY alias Bonar, STW alias Joko, DKP alias Deni, Ra alias Akew dan SC alias Angga," kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, dalam Konferensi Pers di Mapolres Bangka, Jumat, 8 September 2023.

Terungkapnya kasus ini pada Minggu, 3 September 2023 malam di Pelabuhan Mantung, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, berawal dari diamankannya empat orang sopir yang sedang menunggu proses pemindahan BBM jenis bio solar dari kendaraan truk tangki kapasitas 10 ribu liter ke kendaraan truk CPO ukuran 16 ribu liter.

Dari keterangan sopir, BBM jenis bio solar tersebut diambil dari kapal yang sedang sandar di Pelabuhan Tanjung Gudang diduga berasal dari Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) dan rencananya akan dibawa ke gudang penampungan milik Bonar yang berada di Desa Kace, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka. 

Atas kejadian tersebut, para pelaku disangkakan dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diperbaharui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55, 56 KUHPidana atau Pasal 480 KUHPidana, yang berbunyi setiap orang yang meniru atau memalsukan minyak dan gas bumi hasil olahan atau pertolongan jahat sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut diancam dengan hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp60 miliar. 

"Selain mengamankan para pelaku, truk tangki dan BBM, juga diamankan BBM jenis Bio Solar sebanyak 20 ribu liter, dua unit mesin Robin beserta satu selang ukuran 1,5 inc serta lima unit handphone," jelas Jojo Sutarjo. 

"Dan saat ini para pelaku dan barang bukti sudah ditahan di Mapolres Bangka, guna menjalani penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (***) 

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x