MataBangka.com - Dua orang pemuda, yakni MR (18) warga Demang Lebar Daun Palembang dan Sa (19) warga Macan Lindungan Perumahan LeeGrand Tiga Pelembang, diamankan Tim Satuan Tugas (Satgas) Penegakkan Hukum (Gakkum) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung (Babel).
Keduanya diamankan pada Sabtu, 12 Agustus 2023 kemarin, saat berada di salah satu Hotel di Desa Dul, Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah (Bateng).
"Sabtu kemarin, Tim Satgas Gakkum kembali berhasil mengungkap kasus TPPO, dan mengamankan dua pelaku," kata Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo, Senin, 14 Agustus 2023.
Jojo melanjutkan terkait ungkap kasus ini, tim awalnya mendapat informasi dari masyarakat, engenai penangkapan, ada dua orang pria asal Palembang yang diduga merupakan orang yang melakukan aktifitas prostitusi dan exploitasi seksual.
Dua orang pria tersebut, diduga merupakan orang yang menyediakan perempuan asal Palembang, untuk aktifitas kegiatan prostitusi.
"Modus mereka ini merekrut perempuan dengan cara memberikan bayaran atau manfaat yang didapatkan dari prostitusi secara langsung," jelas Jojo.
"Dan juga menggunakan Media Aplikasi, yang sudah dikendalikan oleh para pelaku," paparnya.
Dari informasi tersebut, Tim Satgas Gakkum TPPO Polda Babel melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tangan kedua pelaku.
Jojo menambahkan, saat dilakukan penangkapan, dua pria tersebut juga mengaku menawarkan dan melakukan transaksi aktifitas prostitusi dengan korban dua orang, yang salah satunya merupakan anak di bawah umur.