"Apabila korban tidak ditemukan dalam kurun waktu tujuh hari, maka dilanjutkan pemantauan, dan apabila ada tanda-tanda korban, Operasi SAR dapat dibuka kembali," pungkasnya. (***)
"Apabila korban tidak ditemukan dalam kurun waktu tujuh hari, maka dilanjutkan pemantauan, dan apabila ada tanda-tanda korban, Operasi SAR dapat dibuka kembali," pungkasnya. (***)
Editor: Dwi Haryoto