Mantan Sekwan DPRD Babel, Divonis 1 Tahun Penjara , Terkait Kasus Korupsi Tunjangan Transportasi

- 25 Juli 2023, 20:01 WIB
Mantan Sekretaris DPRD Babel Saifuddin (kemeja putih kopiah resam) terdakwa kasus korupsi tunjangan transportasi DPRD Babel
Mantan Sekretaris DPRD Babel Saifuddin (kemeja putih kopiah resam) terdakwa kasus korupsi tunjangan transportasi DPRD Babel /Untung Novrianto

MataBangka.com--Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor ) Pangkalpinang menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada mantan Sekretaris Dewan DPRD Babel Syaifudin

Syaifudin divonis dalam kasus korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Babel periode 2017-2021.

Vonis hukuman yang dijatuhkan kepada Syaifudin ,lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 1 tahun 6 bulan

Tidak hanya itu, Syaifudin juga dikenakan denda sebesar Rp 100 Juta subsidair 2 bulan kurungan penjara.

Pembacaan amar putusan dibacakan ketua majelis hakim Mulyadi didampingi hakim anggota M Takdir dan Warsono ,di ruang Garuda, PN Pangkalpinang, Selasa (25/7/2023)

Dalam amar putusannya, terdakwa Syaifudin tidak terbukti melanggar pasal 2 Undang Tipikor sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum, namun Syaifudin terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 3 sebagaimana dakwaan Subsidair penuntut umum.

"Mengadili menyatakan terdakwa Syaifudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Amri Cahyadi dengan pidana penjara 1 tahun denda 100 juta subsidair 2 bulan kurungan," ujar Mulyadi membacakan amar putusannya

Mendengar vonis yang dibacakan oleh majelis hakim, Syaifudin menyatakan pikir pikir.

"Setelah berkonsultasi dengan penasehat hukum saya menyatakan pikir pikir ,"tutup Syaifudin.***

Halaman:

Editor: Mirwanda

Sumber: Matabangka.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah