MataBangka.com - Tiga orang pegawai di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Pangkal Balam, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Penetapan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel ini, terkait jasa tunda dan pandu kapal di Pelabuhan Pangkal Balam Pangkalpinang.
"Tiga orang tersangka diantaranya NK, HP dan YP, penetapan tersangka ini terkait jasa pemanduan kapal di Pelabuhan Pangkal Balam tahun 2020-2022," ungkap Kepala Kejati Babel, Asep Maryono, Jum'at, 21 Juli 2023.
Lanjutnya, penetapan tersangka NK berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: PRIN-609/L.9/Fd.1/07/2023, kemudian tersangka HP berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: PRIN-610/L.9/Fd.1/07/2023, sedangkan tersangka YP berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: PRIN-611/L.9/Fd.1/07/2023.
Ketiga tersangka ini memiliki jabatan berbeda yakni dua orang sebagai Deputi General Manager (DGM), sedangkan satu tersangka menjabat supervisor.
"Kerugian yang dialami negara sementara ini sebesar Rp4.555.021.928.00 dan sisanya masih dihitung oleh ahli," kata Asep.
Menurutnya, terkait kasus ini secara umum Pelabuhan Pangkal Balam ini ditetapkan sebagai pelabuhan wajib pandu dan tunda kapal.
"Namun ternyata dua tahun ini, mereka tidak memungut jasa tunda, kapal masuk dibiarkan begitu saja," jelas Asep.
"Kemudian ada sebagian dipungut, sebagian tidak, terdapat perlakuan yang berbeda," paparnya.