Tersangka Korupsi Tunjangan Transportasi Belum Ditahan, Ini Penjelasan Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung

- 21 Juli 2023, 15:26 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Asep Maryono ketika menyampaikan perkembangan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Tunjangan Transportasi DPRD tahun anggaran 2017 - 2021.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Asep Maryono ketika menyampaikan perkembangan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Tunjangan Transportasi DPRD tahun anggaran 2017 - 2021. /Dwi Haryoto/ MataBangka.com/

MataBangka.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) mengaku terkait kasus dugaan korupsi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), masih menunggu hasil keputusan terhadap tiga terdakwa yang sudah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Pangkalpinang.

Hal inilah, mengapa salah satu tersangka dalam kasus yang sama, yakni DY hingga saat ini belum ditahan oleh Kejati Babel.

Padahal diketahui khalayak, DY sempat menghadiri proses sidang yang kala itu beragendakan keterangan saksi-saksi. Namun, di kesempatan itu pihak Kejati Babel tidak menahan DY sama sekali.

Diungkapkan Kepala Kejati Babel Asep Maryono, pihaknya sudah mengetahui sejumlah bukti-bukti dari persidangan terhadap tiga terdakwa ini.

"Jadi, kami masih menunggu waktu saja, yaitu keputusan sidang tiga terdakwa ini," ungkap Asep, Jum'at, 21 Juli 2023.

"Setelah itu kami kaji, baru akan menetapkan putusan terhadap DY ini,"ujarnya.

Namun, ditegaskan Kajati Babel, kendati nantinya apabila keputusan tersebut bebas atau SP3, tetapi pihaknya tidak akan meng-SP3 kan kasus tersebut.

"Kami punya strategi sendiri untuk melakukan penuntutan," jelas Asep lagi.

Terkait tanggapan masyarakat, bahwa Kejati Babel dinilai lamban dan tebang pilih, padahal DY masuk dalam kasus yang sama?

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x