MataBangka.com. Bangka - Sejak dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Nomor: 188.4/ 14/ DPRD/ 2022.
Sedikitnya ada delapan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan untuk dibahas dan ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Namun, hingga memasuki pertengahan Juni 2023 ini, belum ada satu pun raperda yang ditetapkan menjadi perda, padahal Propemperda tersebut sudah dibentuk sejak 23 November 2022 lalu.
Menanggapi hal ini, Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Babel Hellyana mengakui jika hingga saat ini belum ada satu pun dari delapan raperda disahkan menjadi perda.
"Ia memang ada delapan raperda yang diajukan yakni tiga raperda dari inisiatif DPRD, sedangkan lima usulan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel," kata Hellyana usai Rapat Paripurna, Rabu, 7 Juni 2023.
Menurutnya, keterlambatan itu disebabkan beberapa hal terutama kajian akademis.
Apalagi raperda yang berkaitan dengan retribusi dan pajak, semua harus disingkronkan dengan kondisi di kabupaten/ kota.
"Perda ini dilihat dari kualitas bukan kuantitasnya, sehingga kajian akademis itu sangat lah penting," jelas Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.
"Namun kami terkait raperda inisiatif ini benar-benar kami kawal, tetapi dari pihak eksekutif itu kan kami tidak bisa memaksakannya disebabkan kesibukannya, apalagi semua itu sudah kami bahas dalam Badan Musyawarah (Banmus," paparnya.