IRT di Bangka Terancam Kurungan Penjara Minimal Lima Tahun

- 6 Juni 2023, 23:36 WIB
Barang bukti diduga sabu seberar 13,17 gram atau sebanyak 43 paket diamankan Tim Kibas Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka dari seorang IRT di Sungailiat
Barang bukti diduga sabu seberar 13,17 gram atau sebanyak 43 paket diamankan Tim Kibas Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka dari seorang IRT di Sungailiat /Dwi Haryoto/

MataBangka.com. Bangka - Perempuan berprofesi sebagai ibu rumah tangga (IRT) asal Parit Padang, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) ini terancam hukuman kurungan minimal lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Pasalnya, Lin (43) nekad menyimpan dan menjual Narkotika diduga jenis sabu, ditengah upaya pemerintah dan aparat penegak hukum memberantas barang haram tersebut.

Lin ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Imam Bonjol, Perumahan Bukit Siam Lestari, Kelurahan Bukit Betung, Kecamatan Sungailiat, setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat, Selasa, 6 Juni 2023.

Dari tangan pelaku, setelah dilakukan pengeledahan diamankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sebanyak 43 paket atau 13,17 gram.

Kasat Reserse Narkoba AKP Harry Frizko seizin Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya menjelaskan, berbekal informasi itu Tim Kibas Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka langsung melakukan penyelidikan terhadap ciri-ciri orang dan kendaraan yang sering digunakan pelaku.

"Selain puluhan paket diduga sabu, juga diamankan satu unit handphone merk Realme c35 warna hitam," jelas Harry Frizko di Sungailiat, Selasa, 6 Juni 2023.

Pelaku juga diamankan karena selain menyimpan dan memiliki Narkotika, juga diduga sebagai pengedar dengan modus menjual sabu kepada pelanggannya.

"Atas perbuatannya Lin diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun," pungkasnya. (***)

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x