Rangkap Jabatan Hellyana di DPRD Babel, Ini Kata Pihak Sekretariat

- 5 Juni 2023, 20:41 WIB
Gedung DPRD Babel yang berlokasi di kawasan Perkantoran Pemerintah Provinsi Babel di Air Itam Pangkalpinang
Gedung DPRD Babel yang berlokasi di kawasan Perkantoran Pemerintah Provinsi Babel di Air Itam Pangkalpinang /Dwi Haryoto/

MataBangka.com. Bangka - Rangkap jabatan unsur Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), yang diemban Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) terkesan dibiarkan begitu saja.

Diketahui salah seorang Anggota DPRD Babel Hellyana, saat ini menjabat dua pimpinan sekaligus yakni Wakil Ketua Komisi IV DPRD Babel dan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Tentu hal ini melanggar tata tertib (Tatib) DPRD, yang juga diatur dalam PP Nomor 18 tahun 2019.

Menyikapi hal ini, Kasubag Kajian Hukum Sekretariat DPRD Babel Eri Yulikshan mengungkapkan, bahwa sebenarnya unsur pimpinan DPRD Babel telah melakukan rapat intern untuk membahas terkait rangkap jabatan tersebut.

Dari hasil dari rapat intern itu menyatakan bahwa hal itu dapat diselesaikan di intern komisi saja.

Namun hingga saat ini pihaknya belum menerima usulan apapun, untuk pergantian Hellyana dari pimpinan komisi.

"Jadi hasil keputusan Badan Kehormatan (BK) itu untuk diselesaikan di tingkat pimpinan, Ketua DPRD juga kemarin sudah mengadakan rapat pimpinan bersama pimpinan fraksi dan komisi, hasilnya itu diselesaikan di intern fraksi untuk merangkap jabatan, tapi sampai sekarang kami belum menerima usulannya," jelas Eri di Kantor DPRD Babel, Senin, 5 Juni 2023.

Eri membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat teguran dari BK terkait pelanggaran yang dilakukan oleh srikandi DPRD Babel itu.

"Ya, kami surat dari BK itu keputusannya masih nyimpan, arsipnya juga ada di BK, hasil rapat pimpinan juga itu sudah ada," tegas Eri.

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x