Perayaan Waisak 2023, Sebanyak 21 Orang WBP Lapas Narkotika Pangkalpinang Terima Remisi Khusus

- 5 Juni 2023, 15:19 WIB
Penyerahan surat keputusan remisi khusus dari Kemenkumham dalam rangka perayaan Waisak tahun 2023 ini diterima sebanyak 21 orang WBP Lapas Klas IIA Pangkalpinang
Penyerahan surat keputusan remisi khusus dari Kemenkumham dalam rangka perayaan Waisak tahun 2023 ini diterima sebanyak 21 orang WBP Lapas Klas IIA Pangkalpinang /Dwi Haryoto/

MataBangka.com. Pangkalpinang - Sebanyak 21 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pangkalpinang Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hal Asasi Manusia (Kemenkumham) Bangka Belitung (Babel) mendapat remisi.

Sebanyak 21 orang WBP yang mendapat remisi ini menganut agama Budha, sehingga di momentum Hari Raya Waisak tahun 2023 ini mereka menerima Remisi Khusus (RK).

Penyerahan surat keputusan (SK) remisi, berlangsung secara simbolis oleh Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan (Binadik) Irfani didampingi Kepala Sub Seksi Registrasi di Ruang Gallery Lapas Narkotika kelas IIA Pangkalpinang, Minggu, 4 Juni 2023.

Kepala Lapas kelas IIA Pangkalpinang Nur Bambang Supri Handono, menyebutkan jumlah RK yang diterima bervariatif mulai dari 15 hari dan 1 bulan.

"Pembagian berdasarkan besaran Remisi Khusus (RK) I untuk 15 hari sebanyak dua orang, 1 bulan sebanyak 19 orang, jadi total 21 orang yang mendapat RK pada perayaan Waisak tahun ini," kata Nur Bambang.

Menurut Nur, total WBP beragama Budha yang menjadi penghuni Lapas Narkotika Klas IIA Pangkalpinang sebanyak 29 orang, namun jumlah yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 21 orang.

"Tidak memenuhi syarat substantif remisi sebanyak dua orang, remisi sebelumnya masih proses di pusat sebanyak dua orang, sedangkan jumlah yang masih berstatus tahanan beragama Budha sebanyak empat orang," beber Nur Bambang.

Menurut Nur Bambang, pemberian remisi merupakan wujud apresiasi negara kepada narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik selama menjalani masa tahanan.

"Momentum ini bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, namun diharapkan dapat meningkatkan motivasi, skil narapidana untuk menjadi lebih baik saat kembali ke tengah tengah masyarakat," pungkas Nur Bambang. (***)

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x