Digunakan Untuk Mencuri, Selamet Alias Edi Ribut Ngaku Beli Senpi Rakitan Seharga Rp 3 Juta

- 1 Juni 2023, 12:46 WIB
Polres Bangka ketika melakukan konferensi pers terkait penangkapan komplotan residivis pencurian berikut barang bukti senjata api rakitan
Polres Bangka ketika melakukan konferensi pers terkait penangkapan komplotan residivis pencurian berikut barang bukti senjata api rakitan /Dwi Haryoto/

MataBangka.com. Bangka - Selamet Santoso alias Edi Ribut (41) warga Parit Pekir, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), salah seorang tersangka komplotan residivis pencurian yang diamankan Tim Kelambit Kepolisian Resor (Polres) Bangka dikenakan Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 tentang Penyalahgunaan senjata api (Senpi) dan bahan peledak (Handak).

Pasalnya dari hasil penangkapan dari tangan tersangka Selamet diamankan satu pucuk senpi rakitan berikut enam peluru aktif, yang dibawa saat melakukan pencurian.

"Terkait kepemilikan senpi ini, tersangka Selamet alias Edi diduga melanggar penyalahgunaan senjata tajam, senpi dan bahan peledak UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang Penyalahgunaan senpi dan bahan peledak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) KUHPidana," tegas Kapolres Bangka, AKBP Taufik Noor Isya, Rabu, 31 Mei 2023.

Lanjutnya dari hasil introgasi Selamet mengaku membeli senpi rakitan tersebut dari Supanto seharga Rp 3 juta.

Pengakuan Supanto mendapatkan senpi rakitan tersebut dari Zul Amri dengan harga Rp 2,7 juta, dan sebelumnya Zul Amri membeli senpi rakitan tersebut dengan harga Rp 2,5 juta dari Ridang Lembayung.

"Sedangkan Ridang Lembayung membeli senpi rakitan dari Jodi seharga Rp 2 juta, yang mana pengakuan Jodi senpi rakitan tersebut milik orang tuanya yang telah meninggal dunia," jelas Taufik Noor Isya.

Terungkapnya kepemilikan senpi rakitan ini, setelah komplotan yang beraksi di 18 tempat kejadian perkara (TKP) diantaranya di Kecamatan Sungailiat, Pemali, Mendo Barat, Puding Besar, Bakam hingga Kota Pangkalpinang, ditangkap pada Selasa, 30 Mei 2023 berikut senjata api rakitan jenis revolver dengan enam butir peluru aktif serta barang hasil curian.

Para pelaku yang merupakan resdivis antara lain Slamet Santoso alias Edi Ribut (36) warga Parit Pekir Sungailiat, Supanto alias Acong (28) warga Girimaya Pangkalpinang, Arifin alias Ifin (41) dan Prayuda alias Yuda (41) warga Sungailiat serta Suherman alias Kutul (42) warga Air Anyir Kecamatan Merawang.

Terungkapnya kasus ini bermula saat dilakukan penyelidikan oleh Tim Kelambit terkait pencurian di Kecamatan Mendo Barat.

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x