Kantongi Legalitas Penambangan di Rias Bangka Selatan, PT Timah Tbk Dorong Kondusifitas

- 1 Juni 2023, 12:04 WIB
Ilustrasi PT Timah Tbk dan nelayan
Ilustrasi PT Timah Tbk dan nelayan /

MataBangka.com, Bangka - PT Timah Tbk mendapatkan mandat dari Negara untuk mengelola sumber daya alam timah yang ada di Indonesia. Sebagai perusahaan negara, proses bisnis yang dijalankan perusahaan tidak hanya mengedepankan profit tapi juga menjalankan fungsi lingkungan dan sosial ekonomi masyarakat.

Tak dipungkiri dalam melaksanakan proses bisnis perusahaan memunculkan dinamika sosial. Namun, perusahaan berupaya untuk meminimalisasi dinamika dengan memberikan ruang bagi stakeholder agar memiliki tujuan yang sama yakni mengoptimalkan sumber daya alam timah untuk kepentingan Bangsa dan Negara.

Menanggapi dinamika operasi produksi PT Timah Tbk yang dilakukan PT Timah Tbk dan mitra usahanya di Perairan Rias, Kabupaten Bangka Selatan. PT Timah Tbk memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) operasi produksi yaitu DU 1546 di Laut Rias, Kabupaten Bangka Selatan.

Sesuai dengan regulasi yang berlaku, sebagai pemilik IUP PT Timah Tbk memiliki kewajiban untuk melaksanakan pertambangan sesuai dengan kaidah penambangan yang baik dan benar, meningkatkan nilai tambah, melaksanakan kewajiban pasca tambang dan juga melaksanakan tanggungjawab sosial.

Meski sudah mengantongi izin untuk melakukan operasi dan produksi penambangan, PT Timah Tbk tetap berusaha untuk menjalin komunikasi positif, koordinasi dan sosialisasi terkait kegiatan pertambangan agar pelaksanaan operasi produksi dapat berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku demi tercapainya proses penambangan yang baik dan benar. Secara historis, walaupun telah mengantongi izin yang jelas PT TIMAH Tbk juga tidak serta merta “memaksakan diri” dimana penundaan operasi produksi di wilayah laut rias juga beberapa kali dilakukan perusahaan dikarenakan mengedepankan kondusifitas. Terakhir tercatat bahwa pada medio Mei 2022 perusahaan menunda operasi dan kembali melakukan komunikasi dengan seluruh elemen untuk tercapainya kondisi yang kondusif. Bahkan hingga saat ini.

Kepala Bidang Komunikasi Perusahaan PT Timah Tbk, Anggi Siahaan mengatakan, sebagai pemilik IUP PT Timah Tbk telah memiliki legalitas untuk melaksanakan operasi produksi di wilayah tersebut baik IUP, izin lingkungan sampai dengan izin operasi produksi

Sebelumnya, PT Timah Tbk dan mitra usahanya juga telah melaksanakan melaksanakan pertemuan terkait hal ini kepada masyarakat sekitar pada April lalu.

"Kami sampaikan bahwa perusahaan memilliki legalitas untuk melaksanakan operasi dan produksi di wilayah DU 1546 Laut Rias. Semua dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku hingga proses kemitraan yang dijalankan bersama mitra usaha PT Timah Tbk. Perihal izin ini semuanya terbuka dan bisa diakses melalui Kementerian ESDM," ucap Anggi.

Anggi menambahkan untuk mendukung produksinya, PT Timah Tbk juga melakukan pemberdayaan masyarakat melalui pola kemitraan yang dilaksanakan di konsesi perusahaan.

Halaman:

Editor: Syahrizal Fatahillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x