Mengaku Pemilik Restoran Ternama di Pangkalpinang, Fadia Trisna Tega Rudapaksa Gadis di Bawah Umur

- 30 Mei 2023, 20:55 WIB
Fadia Trisna (23) saat diamankan di Mapolresta Pangkalpinang
Fadia Trisna (23) saat diamankan di Mapolresta Pangkalpinang /Untung Novrianto/

 

MataBangka.com - Seorang warga Semabung Baru, Fadia Trisna (23) terpaksa harus berurusan dengan polisi dan terkurung di balik jeruji Polresta Pangkalpinang.

Pria yang bekerja sebagai pelayan di kedai kopi yang berada di Jalan Merdeka Pangkalpinang ini terpaksa diringkus oleh Personel Polsek Bukit Intan lantaran dilaporkan memperkosa remaja di bawah umur yang berusia 17 tahun.

 

"Pelaku FT diamankan anggota Polsek Bukit Intan dan selanjutnya diserahkan ke Satreskrim Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan di unit PPA," ujar Kasat Reskrim Kompol Evry Susanto pada Selasa (30/5/2023) sore.

Peristiwa ini berawal saat korban berkenalan dengan pelaku di sebuah kedai kopi tempat pelaku bekerja pada 27 Mei 2023 lalu.

Melihat kedatangan dara cantik ini, pelaku kemudian mengaku sebagai pemilik Resto Anggrek yang cukup ternama di Kota Pangkalpinang.

"Usai bertukaran nomor WhatsApp, selanjutnya korban mengirim pesan kepada pelaku, korban mengatakan ingin bekerja di restoran milik pelaku dan saat itu pelaku menyanggupinya," ujar Evry.

Selanjutnya pada 29 Mei 2023, korban bersama temannya menuju Pangkalpinang dari Kabupaten Bangka Tengah dengan tujuan untuk bekerja di restoran milik pelaku.

Halaman:

Editor: Jho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x