Sepeda Motor Curian Digunakan Sendiri, AR Diringkus Tim Jatanras Polda Babel

- 30 Mei 2023, 10:49 WIB
Pelaku pencurian kendaraan bermotor AR berikut barang bukti diamankan Tim Jatanras Polda Babel
Pelaku pencurian kendaraan bermotor AR berikut barang bukti diamankan Tim Jatanras Polda Babel /Humas Polda Babel/

MataBangka.com. Pangkalpinang - AR (48) warga Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berikut empat unit sepeda motor hasil curian diamankan Kepolisian Daerah (Polda) Babel.

AR diringkus Tim 1 Opsnal Jatanras Subdit 3 Ditreskrimum Polda Babel, pada Sabtu, 27 Mei 2023 lalu ketika berada di Jalan Kejaksaan Kelurahan Kacang Pedang, Kecamatan Taman Sari depan Gor Kota Pangkalpinang.

"Kasus ini terungkap usai adanya laporan yang diterima pada Sabtu, 27 Mei 2023," kata Kabid Humas Polda Babel, AKBP Jojo Sutarjo di Pangkalpinang, pada Selasa, 30 Mei 2023.

"Dari laporan tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor merk Honda Supra dengan kerugian sebesar Rp 6,5 juta," ujarnya.

Lanjutnya usai diamankan, AR mengakui bahwa telah melakukan pencurian motor di Kelurahan Keramat, Kecamatan Rangkui Pangkalpinang.

Selain itu, AR juga melakukan pencurian kendaraan bermotor di beberapa tempat di wilayah Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka.

"Pelaku juga mengakui pernah melakukan pencurian motor di tiga tempat lain yakni dua di wilayah Kace Kabupaten Bangka dan satu di Desa Tua Tunu Pangkalpinang," ungkap Jojo.

Jojo menambahkan modus yang dilakukan AR dalam aksinya dengan cara mengambil sepeda motor yang di tinggal oleh korban dalam keadaan tidak terkunci.

Beraksi seorang diri, AR awalnya mendorong sepeda motor tersebut dan berupaya merusak kunci sepeda motor dengan menggunakan satu buah obeng yang telah disiapkan.

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x