Dua Terdakwa Uang Palsu di Pangkalpinang Divonis 3 Tahun 9 Bulan, Rere Lebih Ringan, hanya 2 Tahun 9 Bulan

- 15 Mei 2023, 17:48 WIB
Para Terdakwa Kasus Peredaran Uang Palsu di Pangkalpinang digiring Anggota Polresta Pangkalpinang
Para Terdakwa Kasus Peredaran Uang Palsu di Pangkalpinang digiring Anggota Polresta Pangkalpinang /Untung Novrianto

MATABANGKA.COM--Kasus peredaran uang palsu di Pangkalpinang sudah menempuh babak akhir.

Para terdakwa divonis bersalah dan dijatuhi hukuman lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam kasus pengedar uang palsu, terdakwa Agus Wijono dan Dedi Palandi alias Dedi telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 9 bulan.

Sementara itu, terdakwa Racheld Euginea Aureleane alias Rere mendapat hukuman lebih ringan selama 2 tahun 9 bulan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Agus dan Dedi dengan ancaman pidana selama 5 tahun, sedangkan Rere diancam dengan pidana selama 4 tahun.

Informasi mengenai putusan tersebut diambil dari halaman website Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Selain hukuman penjara, para terdakwa juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 100 juta atau subsider kurungan selama 3 bulan.

"Agus dan Dedi masing-masing divonis 3 tahun 9 bulan, sedangkan Rere divonis selama 2 tahun 9 bulan. Masing-masing terdakwa juga dijatuhi subsider selama 3 bulan. Kami akan mempertimbangkan putusan ini dalam tujuh hari ke depan," jelas Ari Aditia Pangestu, penasehat hukum terdakwa Agus dari LBH AL Hakim Babel pada Senin, 15 Mei 2023.

Sebelumnya, dilaporkan bahwa terdakwa Agus Wijono beserta anaknya, Racheld Euginea Aureleane alias Rere, ditangkap di wilayah Palembang pada 12 Oktober 2022.

Halaman:

Editor: Mirwanda

Sumber: Matabangka.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah