Ambil Paket Ganja di Jasa Titipan Kilat, Pemuda Asal Bangka Barat Diciduk Polisi

- 15 Mei 2023, 17:35 WIB
Kapolres Bangka Barat menunjukkan Barang Bukti narkoba jenis ganja yang berhasil  diamankan anggota Polres Bangka Barat
Kapolres Bangka Barat menunjukkan Barang Bukti narkoba jenis ganja yang berhasil diamankan anggota Polres Bangka Barat /Untung Novrianto

MataBangka.com--Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat berhasil mencegah upaya penyelundupan narkotika jenis ganja melalui jasa titipan kilat.

Peristiwa ini terjadi pada Senin, 8 Mei 2023, ketika tim yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Bangka Barat, AKP Eddy Yuhansyah, berhasil menangkap seorang pemuda berinisial MI (27).

Setelah melakukan pengintaian, sekitar pukul 16.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Bangka Barat berhasil menangkap pelaku yang hendak mengambil paket berisi ganja di kantor jasa titipan kilat di Kampung Keranggan Tengah, Muntok.

"Berawal dari informasi adanya pengiriman paket yang berisi narkotika jenis ganja dari Aceh ke Muntok Bangka Barat, selanjutnya anggota melakukan pengintaian. Tidak lama kemudian, pelaku dan barang bukti berhasil diamankan," jelas Kapolres Bangka Barat, AKBP Catur Prasetyo, didampingi Kasat Narkoba, AKP Eddy Yuhansyah, pada Senin, 15 Maret 2023.

Selanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap paket berbentuk kotak berwarna coklat yang dibuka, ditemukan ganja kering yang dibalut kain merah di dalamnya dengan berat sekitar 1.940 gram.

Untuk pertanggungjawaban atas perbuatannya, saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polres Bangka Barat untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

"MI dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati," tutup Kapolres Bangka Barat.***

(MataBangka.com/Untung Novrianto)

Editor: Mirwanda

Sumber: Matabangka.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah