MataBangka.com - Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas menyatakan di tahun 2023, Indonesia mendapat jatah sebanyak 221.000 kuota calon haji.
Jumlah ini terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.
Namun demikian, hingga kini disebutkan masih ada sebanyak 14.356 orang yang belum melakukan pelunasan atau konfirmasi pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji 1444 H sehingga prosesnya diperpanjang hingga 12 Mei 2023 mendatang.
Menurut Yaqut ada sejumlah tahapan yang harus dilakukan dalam proses pemberangkatan jamaah haji, sejak adanya ketetapan kuota seperti misalnya Kementerian Agama harus menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII DPR untuk membahas pemanfaatan kuota tambahan dan pembiayaannya.
Lebih lanjut Yaqut mengatakan hasil kesepakatan dengan DPR itu kemudian dijadikan sebagai dasar untuk penerbitan Keputusan presiden tentang kuota tambahan dan diterbitkan lagi Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Pelunasan Haji bagi Kuota Tambahan.
"Beriringan dengan pelunasan, Kemenag akan melakukan pengurusan dokumen jamaah, mulai dari paspor, penyesuaian kontrak layanan dengan penyedia layanan di Saudi, agar visa jamaah kuota tambahan juga bisa diterbitkan," ujar Yaqut.