KPU Bangka Mulai Buka Pendaftaran Bacalon Anggota Legislatif

Jho
- 3 Mei 2023, 12:51 WIB
KPU Umumkan, Mulai 1-14 Mei 2023 Terima Pendaftaran Bakal Caleg dan DPD Pemilu 2024!/Foto: ANTARA
KPU Umumkan, Mulai 1-14 Mei 2023 Terima Pendaftaran Bakal Caleg dan DPD Pemilu 2024!/Foto: ANTARA /

MataBangka.com - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka mulai membuka penerimaan pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk Pemilu 2024 mendatang.

Ketua KPU Kabupaten Bangka, Hasan menyatakan pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Pemilu 2024 akan dimulai pada 1 Mei 2023 sampai 13 Mei 2023 dan dilanjut kembali pada 14 Mei 2023 mendatang.

Hasan menyebutkan Bacalon Anggota DPRD harus memenuhi ketentuan yaitu memperoleh persetujuan ketua partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten atau nama lain dan sekretaris partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten atau nama lain yang sah.

Bacalon legislatif yang tidak hadir pada saat pengajuan bakal calon, pengajuan dapat diwakili oleh pengurus partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten dengan menyampaikan surat kuasa dari ketua partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten atau nama lain dan sekretaris partai pada kepengurusan tingkat kabupaten atau nama lain yang sah.

Pengurus partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten tidak dapat melakukan pengajuan bakal calon anggota DPRD kabupaten, pengajuan persyaratan bakal calon dapat dilakukan oleh petugas penghubung partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten.***

Editor: Jho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x