Tim Buser Naga juga menyita barang bukti berupa 1 dandang besar ,1 tabung gas LPG ukuran 3kg ,1 kopor tungku dan 3 buah jerigen kosong ukuran 18 liter.
Diketahui aktivitas pembuatan arak ini sudah berjalan hampir tiga tahun,selanjutnya arak tersebut diantar ke orang yang sudah memesan di berbagai tempat.
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP Adi Putra SH,MH saat dikonfirmasi Jumat (31/3/2023) membenarkan pengerbekan home industry minuman jenis arak ini.
"Berawal dari laporan masyarakat, sudah sangat meresahkan, barang bukti berupa arak serta peralatan lainya dan pemilik rumah sudah kami amankan ke Polresta Pangkalpinang untuk dimintai keterangan,"tutup Adi Putra.***
(Matabangka.com/Untung Novrianto)