Ditpolairud Polda Babel Limpahkan Tersangka Kasus Migas ke Kejati Babel

- 30 Maret 2023, 21:11 WIB
Pelimpahan AR dari Ditpolairud Polda Babel kepada Kejati Babel
Pelimpahan AR dari Ditpolairud Polda Babel kepada Kejati Babel /Syahrizal/

MataBangka.com - Penyidik Subdit Penegakkan Hukum Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Kepulauan Bangka Belitung serahkan AR ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.

AR sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan minyak dan gas (migas) di Kecamatan Sungai Selan.

Penyerahan AR bersama barang bukti ke Kejati Babel telah dilakukan pada Selasa (28/3/2023) lalu untuk selanjutnya dilakukan penuntutan.

AR sebelumnya diamankan karena diduga melakukan penyalahgunaan migas pada Sabtu (11/2/2023) lalu di Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah.

"Perkara tersebut sudah diproses di Ditpolairud Polda Bangka Belitung dan sudah dinyatakan lengkap oleh JPU hingga selanjutnya tersangka berserta barang bukti kita limpahkan," ujar Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel, AKBP Indra Feri Dalimunthe.

Adapun barang bukti yang diserahkan yaitu berupa satu unit mobil pick up Suzuki Futura berwarna Biru, satu unit sepeda motor Suzuki Thunder, 85 unit jeriken yang berisikan BBM jenis Pertalite atau sekitar 1.445 liter, satu lembar STNK mobil pick up, satu unit telepon genggam merk Nokia berwarna Hitam.

"Semuanya sudah kita limpahkan. Ini juga merupakan tahapan akhir dari kewenangan penyidik polri," ungkapnya.***

Editor: Jho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x