Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel Limpahkan 2 Tersangka Penambang ke Kejaksaan

- 28 Maret 2023, 21:43 WIB
Pasir Timah yang diangkut oleh Ditpolairud Polda Babel
Pasir Timah yang diangkut oleh Ditpolairud Polda Babel /Ditpolairud Polda Babel/

MataBangka.com - Sub Direktorat Penegakkan Hukum Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Kepulauan Bangka Belitung menyerahkan tersangka berikut barang bukti ungkap kasus pertambangan ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.

Tersangka yang diserahkan yakni berinisial YN dan JK.

Sedangkan barang bukti yang diserahkan yaitu berupa satu unit mobil pick up merk Suzuki Grand Max dan sebelas karung yang berisi pasir timah dalam keadaan kotor dan basah.

Direktur Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Tri Waluyo menyebutkan penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan pada Senin (27/3/2023) kemarin.

"Sudah diserahkan kemarin ke Kejati Babel untuk dilakukan penuntutan di pengadilan," ujar Agus Tri Waluyo pada Selasa (28/3/2023).

Agus Tri Waluyo melanjutkan, ungkap kasus sebelumnya telah dilaksanakan yakni ungkap kasus pertambangan yang dilakukan di Dermaga Pusuk Kecamatan Kelapa Kabupaten Bangka Barat pada Senin (26/1/2023) lalu.

"Setelah ungkap kasus, perkaranya sudah diproses di Ditpolairud Polda Babel dan sudah dinyatakan lengkap hingga akhirnya kita limpahkan ke kejaksaan," ungkapnya.***

 

Editor: Jho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x