Apalagi, menurutnya dalam menyampaikan kritik terhadap seseorang.
"Kita minta masyarakat agar betul-betul bijak, jangan sampai ini menjadi malapetaka bagi kita sendiri. Kita harap kejadian ini bisa menjadi pembelajaran karena seseorang yang melakukan pencemaran nama baik sesuai dengan Undang Undang ITE tahun 2008 Pasal 28 Ayat 2 Tentang hate speech/ ujaran kebencian dapat di pidanakan dan di hukum selama 6 tahun penjara."imbau Kabid Humas.***
(MataBangka.com/Untung Novrianto)