Seorang Pria di Bangka Belitung Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik, Dijerat UU ITE

- 26 Maret 2023, 23:15 WIB
Kabid Humas Polda Kep Bangka Belitung, AKBP Jojo Sutarjo
Kabid Humas Polda Kep Bangka Belitung, AKBP Jojo Sutarjo /matabangka.com/Untung Novrianto

Apalagi, menurutnya dalam menyampaikan kritik terhadap seseorang.

"Kita minta masyarakat agar betul-betul bijak, jangan sampai ini menjadi malapetaka bagi kita sendiri. Kita harap kejadian ini bisa menjadi pembelajaran karena seseorang yang melakukan pencemaran nama baik sesuai dengan Undang Undang ITE tahun 2008 Pasal 28 Ayat 2 Tentang hate speech/ ujaran kebencian dapat di pidanakan dan di hukum selama 6 tahun penjara."imbau Kabid Humas.***

(MataBangka.com/Untung Novrianto)

Halaman:

Editor: Mirwanda

Sumber: Matabangka.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x