Remaja Ini Merayu Menghabisi Nyawa Hafiza di Kebun Sawit, Lalu Minta Tebusan ke Orangtua

- 16 Maret 2023, 19:40 WIB
Polda Kep. Babel Gelar Konferensi Pers Kasus Tindak Pidana Pembunuhan Yang Terjadi Di Kab. Bangka Barat
Polda Kep. Babel Gelar Konferensi Pers Kasus Tindak Pidana Pembunuhan Yang Terjadi Di Kab. Bangka Barat /

“Jadi dari kejadian ini terjawab sudah bahwa isu yang berkembang di masyarakat tentang penculikan dengan tujuan untuk mengambil organ tubuh itu sudah dibantahkan, kejadian ini terjadi pembunuhan yang dilakukan oleh anak di bawah umur dengan cara merayu atau membawa korban ke lokasi dan dieksekusi di lokasi tersebut, untuk itu kami menghimbau kepada seluruh masyarakat dan mengucapkan terima kasih atas doa dan dukungan seluruh elemen masyarakat khususnya Kepulauan Bangka Belitung yang telah memberikan bantuan dalam pengungkapan kasus ini, kami juga meminta kepada seluruh masyarakat jangan mudah percaya terhadap informasi yang belum pasti kebenarannya karena ini akan membuat resah seluruh masyarakat” Ujar Kapolda

Dalam kasus ini polisi mensangkakan pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 atau pasal 80 ayat 3 Junto pasal 80 ayat 1 undang undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Syahrizal Fatahillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x