Pemilu 2024: Bawaslu Babel Ingatkan Warga Untuk Melapor Jika Belum Terdaftar Sebagai Pemilih

- 14 Februari 2023, 16:20 WIB
Anggota Bawaslu Bangka Belitung, Sahirin
Anggota Bawaslu Bangka Belitung, Sahirin /Jho Kurniawan /

MataBangka.com - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan angka Belitung mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila belum terdaftar di Tempat Pungutan Suara (TPS) di daerah masing-masing.

Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sahirin menyatakan terhitung sejak 12 Februari 2023 lalu, Bawaslu Babel telah melakukan pemuktahiran data pemilih.

Untuk itu, Sahirin meminta agar masyarakat bersangkutan untuk memastikan bahwa seluruh data pemilih di keluarga masing-masing sudah terdata oleh Panitia Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih).

 

Baca Juga: Satu Tahun Menuju Pemilu 2024, Bawaslu Babel Gelar Apel Siaga

 

Jika memang belum terdaftar, maka masyarakat diminta untuk segera melapor kepada Bawaslu Babel agar dapat ditindaklanjuti.

“Kalaupun ada masyarakat yang belum terdata bisa menyampaikannya ke Bawaslu. Pantarlih nantinya akan menyambangi rumah warga tersebut," ujar Sahirin.

Demikian pula jika ada masyarakat yang telah berpindah TPS juga dapat diubah dengan melaporkannya ke Bawaslu.***

Editor: Jho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x