Pembobol Bengkel PT Bangka Cakra Karya Ternyata Karyawan Sendiri, Beraksi Sejak Agustus Tahun Lalu

- 3 Februari 2023, 09:57 WIB
Dua pelaku dan barang bukti saat diamankan ke Mapolda Babel
Dua pelaku dan barang bukti saat diamankan ke Mapolda Babel /

MataBangka.com, Bangka - Dua pekerjaan PT Bangka Cakra Karya berinisial TSD (32) dan AN (28) ditangkap Tim 1 Opsnal Subdit 3 Jantanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung.

Para pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda diantaranya AN ditangkap di kawasan lintas timur sedangkan TSD di mess PT Bangka Cakra Karya, pada Selasa (01/2/23).

Kedua pria tersebut diduga telah melakukan tindak pidana pencurian disalah satu PT Bangka Cakra Karya yang berada di Jalan Desa Mudel Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka.

"Dua pelaku dibekuk oleh Tim Jatantas pada Selasa dini hari kemarin. Keduanya ini merupakan Pekerja bengkel di bagian perawatan Ban kendaraan Operasional di PT tersebut,"kata Maladi, Kamis (2/2/23) pagi.

Pengungkapan kasus pencurian ini dikatakan Maladi berawal saat korban melaporkan kasus ini ke Polsek Merawang terkait perkara tindak pidana pencurian yang terjadi di PT. Bangka Cakra Karya ,yang berada di Mudel Kabupaten Bangka.

Setelah mendapati keterangan dari korban, Tim Jatanras langsung melakukan penyelidikan tentang laporan tersebut dan berhasil mengungkap pelaku pencurian tersebut.

"Kurang dari 24 jam, Tim Jatanras berhasil membekuk keduanya di dua lokasi berbeda,"lanjut Maladi.

Usai dibekuk, keduanya mengakui bahwa telah melakukan aksi pencurian di dalam wilayah PT. Bangka Cakra Karya

Dalam proses interogasi aksi dua pelaku ini diketahui sudah dilakukan sejak bulan Agustus tahun lalu.

"Menurut pengakuan mereka ini, pencurian telah dilakukan dari bulan Agustus sampai Januari yang dilakukan secara bertahap. Untuk hasil curiannya, dijualkan oleh Pelaku TSD ke tempat rongsokan dan Tambal ban yang ada diwilayah Jalan Ketapang Pangkalpinang."terang Maladi.

Sementara itu akibat pencurian ini PT Bangka Cakra Karya mengalami kerugian berupa barang materil yakni Ban dalam merk GT sebanyak 6 buah, Ring velg sebanyak 8 buah, velg ban Tronton sebanyak 1 buah, velg ban mobil DYNA 2 buah, velg dan ban truk merk CAT sebanyak 1 buah dengan total kerugian ditaksir kurang lebih Rp 11 juta

"Kedua pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," tutup Maladi.(Kontributor/Untung Novrianto)***

Editor: Mitrya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah