Bandar Narkoba Pangkalpinang Ditangkap di Sungailiat, Ini Barang Buktinya

- 3 Desember 2022, 20:43 WIB
Ilustrasi borgol
Ilustrasi borgol /pixabay/

MataBangka.com, Bangka --  Pengedar narkoba asal Pangkalpinang ditangkap di Sungailiat. Barang buktinyang diamankan dalam pengungkapan itu tak hanya sabu-sabu, tetapi juga ekstasi.

Tim Gradak Sat Res Narkoba Polres Bangka berhasil tangkap pelaku Bandar tindak pidana Narkotika yang diduga narkotika jenis Shabu. Sabtu, 3 Desember 2022.

Dalam Penangkapan terhadap Ef als Ayi 49 tahun.Tkp dekat kontrakan yang beralamatkan di jl. Perbakin imam bonjol kelurahan sungailiat kecamatan Sungailiat kabupaten Bangka dengn barang bukti 5 (lima) bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika jenis Sabu seberat 3,16 gram Shabu dan 4 (empat) butir extacy merk kuda ferari.

Kasat Reserse Narkoba Polres Bangka Iptu Deni Wahyudi mengatakan penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di Tkp tersebut sering dilakukkan transaksi Narkoba.

“Dengan informasi tersebut Tim Gradak Sat Res Narkoba Polres Bangka berhasil menangkap tersangka Ef als Ayi dengan barang bukti Narkoba 5 (lima) bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika jenis Sabu seberat 3,16 gram dan 4 (empat) butir extacy merk kuda ferari. ujar Iptu Deni. Kamis (1/12/2022).

Ditambahkan Kasat Narkoba Polres Bangka tersangka Ef als AYI melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan cara mengantar narkotika tersebut kepada pembeli.

Dan diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika”, jelas Beliau.

Editor: Mitrya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x