Tekan Angka KDRT, Pemprov Babel Buka Layanan Aduan KDRT Secara Daring 24 Jam, Ini Nomornya

- 24 November 2022, 16:55 WIB
Ilustrasi KDRT. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga prihatinkan peristiwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Setu Kota Tanggerang .
Ilustrasi KDRT. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga prihatinkan peristiwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Setu Kota Tanggerang . /Foto : Pixabay/

MataBangka.com--Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membuka layanan pengaduan tindak kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) secara daring selama 24 jam.

Adapun aduan itu bisa langsung dilaporkan ke nomor 0853-1414-5959.

Tidak hanya membuka layanan aduan KDRT 24 jam, Pemprov Babel juga bekerjasama dengan sejumlah organisasi wanita untuk mendukung gerakan bebas KDRT yang dicanangkan oleh TP PKK dan Badan Kerjasama Organisasi Wanita (BKOW) 

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan, Pencatatan Sipil dan Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana (DP3ACSKB) Provinsi Kepulauan Babel Asyraf Suryadin di Pangkalpinang mengatakan beberapa isu yang menjadi masalah pada perempuan dan anak yang sering ditemui, yaitu KDRT, kekerasan pada anak, perceraian, beban ganda, pekerja anak, dan kekerdilan.

Di Babel, sejak Januari hingga Agustus 2022 DP3ACSKB menerima laporan sebanyak 137 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Dari kasus tersebut sebagian korban adalah kaum perempuan.

Dalam hal ini, DP3ACSKB Provinsi Babel melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) bertugas menyelenggarakan layanan pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi, serta pendampingan korban memiliki nomor pengaduan kekerasan perempuan dan anak melalui 0853-1414-5959.

"Kami membuka layanan 24 jam menerima pengaduan KDRT melalui SMS dan WhatsApp messenger," kata Kepala UPTD PPA Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana (DP3ACSKB) Provinsi Kepulauan Babel Darnis Rachmiyati di Pangkalpinang, Kamis.

Ia mengatakan masyarakat yang melihat atau korban KDRT ini dapat mengadukan atau melaporkan tindakan KDRT ke nomor telepon genggam 0853-1414-5959, guna mendukung Gerakkan Bebas KDRT yang dicanangkan TP PKK dan Badan Kerjasama Organisasi Wanita (BKOW) Provinsi Kepulauan Babel dalam menekan kasus KDRT.

"Kami tidak hanya membuka layanan pengaduan hotline, tetapi juga melakukan pendampingan atau advokasi, mediasi dan lainnya dalam menekan kasus KDRT ini," ujarnya.

Halaman:

Editor: Ahmad Firdaus

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x