Penambang Timah Ilegal di Bangka Barat Ditangkap

- 3 November 2022, 20:38 WIB
Penangkapan pelaku tambang timah ilegal
Penangkapan pelaku tambang timah ilegal /Antara

MataBangka.com - Lima penambang ilegal terjaring Operasi Peti Menumbing di Bangka Barat. Mereka ditangkap saat sedang melakukan aktivitas penambangan ilegal di tiga tempat berbeda.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada 19-30 Oktober 2022. Lima orang pelaku tersebut masing-masing berinisial MB (36), AS (45), LJ (38), AK (48), dan SH (34).

"Lima pelaku ditangkap di tiga lokasi berbeda karena melakukan aktivitas penambangan bijih timah tanpa izin," kata Wakapolres Bangka Barat Kompol Andri Eko Setiawan di Mentok, Kamis.

Dikutip dari Antara, penangkapan pelaku penambangan liar bijih timah dilakukan personel Polres Bangka Barat terhadap MB dan AS di hutan lindung Jenubembang, Kecamatan Mentok.

Selanjutnya pelaku LJ dan AK ditangkap di Desa Mayang, Kecamatan Simpangteritip dan pelaku SH diamankan di daerah aliran sungai hutan bakau yang berlokasi di Desa Pebuar, Kecamatan Jebus.

"Mereka ditangkap saat sedang berada di lokasi tambang dan melakukan aktivitas penambangan bijih timah. Saat ditanya petugas terkait izin penambangan mereka tidak punya," ujarnya.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi ialah berbagai peralatan tambang seperti mesin dompeng, drum plastik, selang, sakan, pipa, satu unit ponton rajuk, dan pasir timah.

"Dalam giat Operasi Peti Menumbing 2022 kami berhasil mengungkap tiga kasus, dua target lokasi operasi dengan menangkap pelaku MB, AS, LJ, dan AK, serta satu nontarget lokasi operasi, yakni pelaku berinisial SH," kata Andri.

Ia menambahkan, kawasan hutan dan daerah aliran sungai menjadi titik fokus kepolisian dalam kegiatan Operasi Peti Menumbing 2022.

Halaman:

Editor: Mitrya

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x