Ditpolairud dan Balai Karantina Hewan Babel Musnahkan 1 Ton Daging Babi, Antisipasi Penyebaran ASF

13 Juni 2024, 11:00 WIB
1 ton daging babi yang diamankan langsung dimusnahkan Ditpolairud dan Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Babel dengan cara dibakar dan dikuburkan. /Dwi Haryoto/ MataBangka.com/

MataBangka.com - Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung (Babel) memusnahkan barang bukti berupa 1 ton daging babi dikemas menggunakan box sterofoam yang diamankan pada Selasa, 11 Juni 2024 kemarin.

Daging babi asal Pulau Belitung tujuan Sungailiat, Kabupaten Bangka tersebut diamankan saat turun di Pelabuhan ASDP Sadai, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) diangkut menggunakan satu unit truk BN 8231 WP dari Pelabuhan Tanjung Ru.

Pemusnahan dilakukan dengan sistem dibakar dan dikubur dilaksanakan dalam kawasan Dermaga Ditpolairud bersama Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Babel.

"Jadi kami bersama balai karantina ini memusnahkan barang bukti daging babi sebanyak 1 ton barang bukti ungkap kasus beberapa hari lalu," kata Kasubdit Gakkum Ditpolairud Babel, AKBP Ridman T Gultom. pada Kamis, 13 Juni 2024.

Kasubdit Gakkum melanjutkkan hal ini dikarenakan kondisi daging babi yang diamankan sudah mulai busuk dan bau, sehingga berdasarkan rekomendasi dari Balai Karantina bisa dimusnahkan dengan cara dibakar dan dikuburkan.

"Dari ungkap kasus ini, kami menetapkan tiga orang tersangka yakni AR, HR dan O," jelas Gultom.

Menurut hasil pemeriksaan dan penyidikan ketiga tersangka ini memiliki peran masing-masing yakni AR sebagai sopir, HR merupakan kolektor dan O seorang koordinator," paparnya.

Sementara itu dari hasil penyidikan hal ini merupakan modus baru dalam pengiriman pasir timah, yang ditutupi daging babi.

Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Babel mengambil sampel daging babi sebagai barang bukti penyidikan kepolisian.

"Modus ini kan bisa bervariasi, tapi untuk yang ini modus baru. Para pelaku ini, jika sudah mengetahui modus seperti ini ketahuan maka akan digantikan lagi dengan cara lain," imbuhnya.

 

Sementara itu, Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, Hasim mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian daging babi ini diperkirakan sudah satu minggu.

"Ini diperkirakan sudah satu minggu lalu dipotong," ungkap Hasim.

Sejauh ini diakuinya pengiriman daging babi ini tidak memiiki izin resmi, apalagi belum ada penunjukkan pelabuhan pengeluaran dari Kepala Badan Karantina.

Apabila tidak dimusnahkan hal ini dikhawatirkan akan berbahaya jika daging babi ini beredar di masyarakat, dapat mengakibatkan penyebaran penyakit flu babi dan ASF atau Flu Babi Afrika.

"Pemusnahan ini kami lakukan guna mengantisipasi penyebaran penyakitnya, yakni ASF yang bisa menyebabkan kematian,"  ujarnya. 

Terkait tindak pidana ini para pelaku dikenakan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara  dengan ancaman 5 tahun penjara, serta Pasal 88 huruf a dan c UU Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman 8 tahun penjara denda sebesar Rp 2 milliar. (***)

Editor: Dwi Haryoto

Tags

Terkini

Terpopuler