Besok Tim Pengawas Disnaker Babel Periksa ke PT DAK, Terkait Pekerja Tewas Diduga Lalai SOP K3

20 Juni 2023, 15:38 WIB
Kepala Bidang Pengawasan dan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Agus Afandi. /Dwi Haryoto/ MataBangka.com/

MataBangka.com. Bangka - Bidang Pengawasan dan Hubungan Industrial (HI) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Rabu besok, 21 Juni 2023, bakal memeriksa ke lapangan terkait pekerja yang diduga mengalami kecelakaan (Laka) kerja meninggal dunia di PT Dok dan Perkapalan Air Kantung (DAK) Unit Galangan Selindung di Jalan Kartini Utama Raya, Kelurahan Selindung Baru, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang.

Diungkapkan Kepala Bidang Pengawasan dan HI Disnaker Babel Agus Afandi mengatakan, pihaknya baru mengetahui adanya dugaan laka kerja melalui media, pada Senin, 19 Juni 2023, pihaknya sudah turun ke lapangan, hanya saja perwakilan perusahaan yang menaungi pekerja sedang berada di luar kota.

"Senin kemarin Tim Pengawas kami sudah kesana, tapi perwakilan perusahaan masih diluar daerah. Jadi, kami jadwalkan besok ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan," ungkap Agus Afandi, Selasa, 20 Juni 2023.

Diakuinya dari informasi awal yang mereka terima pasa Senin kemarin, pekerja yang tewas bukan pekerja di PT DAK, melainkan perusahaan yang bermitra dengan PT DAK.

"Informasinya pekerja perusahaan mitra PT DAK, oleh karena itu kami akan minta keterangan dari manajemen perusahaan itu, terkhusus mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) K3," jelas Agus.

"Bukannya membela PT DAK, tapi untuk SOP K3 mereka sudah jelas, dan seharusnya perusahaan yang bermitra dengan mereka pun sudah harus sama menjalankan SOP K3 itu," terangnya.

Agus melanjutkan apakah perusahaan itu lalai melaksanakan SOP K3, atau ada hal lainnya baru diketahui setelah pemeriksaan ke lapangan.

"Nanti hasilnya akan kami sampaikan, apakah benar ada kelalaian SOP K3 atau hal lain," papar Agus.

"Jika ada dari kami hanya sebatas sanksi administrasi saja, itu pun melihat dari kesalahannya," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, seorang pekerja meninggal dunia diduga mengalami kecelakaan (Laka) kerja ketika bekerja membangun sebuah kapal, di kawasan PT Dok dan Perkapalan Air Kantung (DAK) Unit Galangan Selindung di Jalan Kartini Utama Raya, Kelurahan Selindung Baru, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang.

Berdasarkan keterangan Kepala Divisi SDM dan Administrasi Umum Firmansyah Azhar Rani, ditemui di sela-sela kesibukannya, Jum'at, 16 Juni 2023 mengatakan pekerja yang tewas merupakan pekerja dari mitra, yakni PT Usaha Setyawan Mandiri (USM) yang berlokasi di Sidoarjo, Jawa Timur.

Lanjutnya korban atas nama Joni (23) warga Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), sebelumnya pencarian korban sendiri telah dilakukan tim pengawas dari waktu malam pada Rabu, 14 Juni 2023, saat kerja lembur berlangsung.

Dikarenakan pada saat jam kerja, korban tidak merespon panggilan. Kemudian keesokan harinya dilaksanakan pertemuan antara PT USM dan manajemen PT DAK terkait pencarian korban, sampai akhirnya korban ditemukan Kamis, 15 Juni 2023 sekira pukul 16.00 wib dalam kondisi meninggal dunia.

"Saat ini perusahaan fokus terhadap langkah-langkah penanganan yang berkaitan dengan hak-hak korban," kata Firmansyah.

"Juga dapat kami sampaikan, bahwa peristiwa ini sudah dilaporkan kepada pihak berwajib," ujarnya.

Dari rekaman video singkat yang diterima media ini, diduga korban terjatuh dari bagian atas kapal, akibat kejadian itu korban mengalami luka parah di bagian kepala.

Tampak korban hanya mengenakan pakaian seadanya, bersepatu, tanpa pelindung kepala, tali pengaman dan yang lainnya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Pengertian keselamatan dan kesehatan kerja atau K3.

K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

"Kedepan perusahaan akan semakin konsern untuk pelaksanaan manajemen keselamatan kerja, dimana PT DAK sendiri adalah perusahaan yang menerapkan standart K3 yang tinggi dengan menerapkan standar pengelolaan OHSAS 1800:2007," jelas Firman.

"Untuk itu perusahaan mewajibkan seluruh karyawan untuk mematuhi aturan K3," paparnya.

Diakuinya, bagi perusahaan prosedur K3 pada galangan kapal adalah aspek yang sangat peting bagi perkerja.

Para pekerja galangan kapal memiliki berbagai resiko bahaya dengan berbagi potensi fatal jika prosedur K3 tidak diperhatikan.

"PT DAK menyadari hal tersebut, sehingga telah merencanakan keselamatan kerja sejak karyawan berada ditempat kerja," pungkasnya. (***)

Editor: Dwi Haryoto

Tags

Terkini

Terpopuler