Diduga Tidak Ikuti SOP K3, Pekerja Tewas Saat Bangun Kapal di PT DAK Selindung Pangkalpinang

16 Juni 2023, 20:45 WIB
Ilustrasi kecelaaan kerja /Ist/ MataBangka.com/

MataBangka.com. Bangka - Seorang pekerja meninggal dunia diduga mengalami kecelakaan (Laka) kerja ketika bekerja membangun sebuah kapal, di kawasan PT Dok dan Perkapalan Air Kantung (DAK) Unit Galangan Selindung di Jalan Kartini Utama Raya, Kelurahan Selindung Baru, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Berdasarkan keterangan Kepala Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Administrasi Umum Firmansyah Azhar Rani, ditemui di sela-sela kesibukannya, Jum'at, 16 Juni 2023 mengatakan pekerja yang tewas merupakan pekerja dari mitra kami PT Usaha Setyawan Mandiri (USM) yang berlokasi di Sidoarjo, Jawa Timur.

Lanjutnya korban atas nama Joni (23) warga Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), sebelumnya pencarian korban sendiri telah dilakukan tim pengawas dari waktu malam pada Rabu, 14 Juni 2023, saat kerja lembur berlangsung.

Dikarenakan pada saat jam kerja, korban tidak merespon panggilan. Kemudian keesokan harinya dilaksanakan pertemuan antara PT USM dan manajemen PT DAK terkait pencarian korban, sampai akhirnya korban ditemukan Kamis, 15 Juni 2023 sekira pukul 16.00 wib dalam kondisi meninggal dunia.

"Saat ini perusahaan fokus terhadap langkah-langkah penanganan yang berkaitan dengan hak-hak korban," kata Firmansyah.

"Juga dapat kami sampaikan, bahwa peristiwa ini sudah dilaporkan kepada pihak berwajib," ujarnya.

Dari rekaman video singkat yang diterima media ini, diduga korban terjatuh dari bagian atas kapal, akibat kejadian itu korban mengalami luka parah di bagian kepala.

Tampak korban hanya mengenakan pakaian seadanya, bersepatu, tanpa pelindung kepala, tali pengaman dan yang lainnya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Pengertian keselamatan dan kesehatan kerja atau K3.

K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

"Kedepan perusahaan akan semakin konsern untuk pelaksanaan manajemen keselamatan kerja, dimana PT DAK sendiri adalah perusahaan yang menerapkan standart K3 yang tinggi dengan menerapkan standar pengelolaan OHSAS 1800:2007," jelas Firman.

"Untuk itu perusahaan mewajibkan seluruh karyawan untuk mematuhi aturan K3," paparnya.

Diakuinya, bagi perusahaan prosedur K3 pada galangan kapal adalah aspek yang sangat peting bagi perkerja.

Para pekerja galangan kapal memiliki berbagai resiko bahaya dengan berbagi potensi fatal jika prosedur K3 tidak diperhatikan.

"PT DAK menyadari hal tersebut, sehingga telah merencanakan keselamatan kerja sejak karyawan berada ditempat kerja," pungkasnya.

// Kepolisian masih penyelidikan

Sementara itu, terkait adanya peristiwa laka kerja ini, Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang Kompol Evry Susanto ketika dikonfirmasi media ini mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan.

"Iya Pak, masih lidik," jawab Evry singkat melalui pesan Whatapp, Jum'at, 16 Juni 2023.

// Disnaker akui akan ke lapangan

Adanya peristiwa laka kerja ini, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Babel akan melakukan pengecekan ke lapangan.

Diungkapkan Kepala Bidang Pengawasan Hubungan Industrial (HI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Disnaker Babel Agus Afandi mengatakan, pihaknya segera akan menurunkan tim pengawas ke PT  DAK di Selindung, Pangkalpinang.

"Kalau laporan ini belum masuk ke kami. Tapi kami segera akan menurunkan tim pengawas untuk mengecek langsung," terang Agus Afandi ketika dihubungi via telpon, Jum'at sore.

Lanjutnya pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim p Pengawas Disnaker Babel akan melihat pemenuhan hak-hak korban, hingga uji riksa Standar Operasional Prosedur (SOP) K3 serta kelayakan peralatan kerja.

Menurutnya proses laka kerja ini bisa di lanjutkan ke ranah kepolisian, apabila ada kelalaian dari perusahaan.

"Maka dari itu akan dilihat dulu, ada SOP dan segala macam. Kalau ada pelanggaran, nanti akan kami kaji," papar Agus.

"Tentunya kami juga akan menelusuri kejadian laka kerja, apa disebabkan dari peralatan yang kurang memadai dan lain sebagainya yang harus diperbaiki oleh perusahaan," ulasnya.

Dalam proses peralatan keselamatan pekerja ini dilihat dari uji riksanya, hal itu bisa dilakukan Perusahaan Jasa Keselamatan Kesehatan Kerja (PJK3)  atau spesialis yang ada di Disnaker.

"K3 ini mestinya harus disadari oleh seluruh pemilik perusahaan karena penting. Punishment tentu ada, yang paling berat itu pencabutan izin, atau tutup. Kami bisa hentikan, atau memberikan rekomendasi bahwa peralatan pekerja ini tidak layak," ungkapnya.

Sesuai aturan yang berlaku, ditambahkan Agus bahwa setiap kejadian laka kerja ini harusnya dilaporkan ke Disnaker, sehingga pihaknya bisa melakukan tindakan.

"Kemudian memandang apa yang perlu untuk pencegahan kedepannya. Kami juga ingin menekan angka laka kerja ini," tandanya. (***)

Editor: Dwi Haryoto

Tags

Terkini

Terpopuler